20 Maret 2011

Cyberlaw

Cyberlaw merupakan istilah yang dipakai dalam pengaturan masalah komunikasi, transaksi, dan pertukaran data menggunakan alat yang tersambung dengan jaringan. Cyberlaw biasanya menyentuh ranah internet misalnya pertukaran data melalui internet. Dalam dunia maya (internet) tidak dikenal batasan negara untuk pertukaran data atau informasinya. Hal ini berimbas pada cyberlaw yang tidak dapat bisa mutlak seragam untuk semua negara karena seperti yang kita ketahui peraturan/perundangan setiap negara tidak sama satu sama lainnya.

Indonesia memiliki perangkat hukum yang mengatur masalah ini. Perangkat tersebut adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Sayangnya UUITE masih memiliki kekurangan seperti standar kesusilaan dan semacamnya yang belum dijelaskan dengan rinci seperti apa saja indikator yang dapat menunjukkan pelanggaran terhadap kesusilaan (pasal 27 ayat 1).



Negara lain yang telah memiliki peraturan sendiri yang mengatur masalah transaksi digital jauh sebelum Indonesia adalah India. India telah memiliki peraturan sendiri mulai dari tahun 2000 yang disebut dengan IT Law 2000. Peraturan tersebut hingga saat ini terus diberlakukan dan telah mengalami amandemen. Malaysia dan Singapura pun sudah memiliki peraturan mengenai masalah ini jauh sebelum Indonesia bahkan Malaysia sudah memilikinya sebelum India. Ada 9 prinsip yang ditegakkan undang-undang yang terkait komunikasi dan industri multimedia di Malaysia yaitu:
  • Cara pengumpulan data pribadi
  • Tujuan pengumpulan data pribadi
  • Penggunaan data pribadi
  • Pengungkapan data pribadi
  • Akurasi dari data pribadi
  • Jangka waktu penyimpanan data pribadi
  • Akses ke dan koreksi data pribadi
  • Keamanan data pribadi
  • Informasi yang tersedia secara umum.
Eropa memiliki badan pengawas gabungan yang disebut Council of Europe (COE). COE membuat Convention on Cybercrime yang ditujukan sebagai perjanjian yang akan dijadikan sebagai rujukan aturan penanggulangan kejahatan dengan media jaringan dan komputer di negara-negara Eropa. Convention on Cybercrime ini terdiri atas preamble (pembukaan) dan 4 bab:
  1. pembukaan berisi latar belakang dibuatnya konvensi
  2. bab pertama membahas mengenai definisi istilah yang digunakan dalam konvensi ini
  3. bab kedua membahas mengenai jenis pelanggaran, prosedur hukum, dan wilayah berlakunya konvensi
  4. bab ketiga membahas prinsip umum dan ketentuan spesifik
  5. bab terakhir membahas tetntang ketentuan akhir.


----

Sumber Pustaka:

Anonim. 2001. Convention on Cybercrime. http://conventions.coe.int/Treaty/EN/Treaties/html/185.htm. Diakses 21 Maret 2011.

Anonim. 2011. Legal Aspects of Computing. http://en.wikipedia.org/wiki/Cyber_law. Diakses 20 Maret 2011.

DPR-RI. 2008. Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik. www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf. Diakses 19 Maret 2011.

Maxdy1412. 2010. Perbandingan Cyber Law (indonesia), Computer Crime Act ( Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa). http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/. Diakses 21 Maret 2011.


UtuH. 2009. Polemik Dan Kontroversi UU-ITE. http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html. Diakses 20 Maret 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

whoever you are... whatever you say... it's ok