20 Maret 2011

Audit Teknologi Informasi

Audit Teknologi Informasi (TI) adalah pengujian terhadap infrastruktur TI untuk mengetahui apakah sistem yang sedang digunakan dan berjalan dapat menjamin keamanan aset yang dimiliki (misalnya data perusahaan), integritas data, dan efektifitas operasi untuk mencapai tujuan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Tahapan proses audit TI adalah:
1. perencanaan
2. mempelajari
3. percobaan
4. membuat laporan
5. tindak lanjut

Berikut beberapa software yang dapat dijadikan alat bantu dalam pelaksanaan audit teknologi informasi:

Cyberlaw

Cyberlaw merupakan istilah yang dipakai dalam pengaturan masalah komunikasi, transaksi, dan pertukaran data menggunakan alat yang tersambung dengan jaringan. Cyberlaw biasanya menyentuh ranah internet misalnya pertukaran data melalui internet. Dalam dunia maya (internet) tidak dikenal batasan negara untuk pertukaran data atau informasinya. Hal ini berimbas pada cyberlaw yang tidak dapat bisa mutlak seragam untuk semua negara karena seperti yang kita ketahui peraturan/perundangan setiap negara tidak sama satu sama lainnya.

Indonesia memiliki perangkat hukum yang mengatur masalah ini. Perangkat tersebut adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Sayangnya UUITE masih memiliki kekurangan seperti standar kesusilaan dan semacamnya yang belum dijelaskan dengan rinci seperti apa saja indikator yang dapat menunjukkan pelanggaran terhadap kesusilaan (pasal 27 ayat 1).

17 Maret 2011

Lisensi, Open Source, dan Free Software

Anda seorang programer? Atau mungkin Anda seorang IT-specialist yang mampu menghasilkan program bermanfaat dalam bidang teknologi yang benar-benar hasil buah karya pikiran otak kepala Anda sendiri ( sungguh penggunaan kata yang boros :) ) kemudian Anda ingin membagi hasil karya Anda kepada orang lain dengan harapan untuk nantinya dapat berkembang dengan bantuan orang-orang lain yang pintar. Jangan pikir membagi hasil karya Anda tidak akan menjadikan masalah bagi Anda sendiri di kemudian hari. Bagaimana jika hasil karya Anda yang sangat bermanfaat itu dijiplak dan diakui oleh orang lain sebagai hasil karya miliknya. Tentu itu merupakan bumerang bagi Anda. Dalam artikel ini hasil karya yang dimaksud adalah program/aplikasi/software. Sebagai sang pembuat, Anda bebas melakukan apapun terhadap karya Anda termasuk membaginya dengan orang lain. Anda juga bebas mengatur bagaimana karya Anda dipergunakan orang lain. Setuju bukan? Jika tidak berarti Anda tidak menghargai karya Anda sendiri. Tidak menghargai karya sendiri berarti Anda menganggap karya Anda sampah dan melemparkannya ke tempat sampah hingga bisa saja ditemukan orang lain dan menjadi milik orang lain. (O_o)

02 Maret 2011

Cybercrime

Cybercrime merupakan istilah yang merujuk semua kejahatan pada semua jenis aktivitas dengan melibatkan penggunaan komputer. Kejahatan di sini bisa berupa kegiatan yang merusak properti, pencurian data atau informasi yang sensitif dan rahasia, penipuan melalui media digital, jual beli ilegal secara online Di beberapa negara ada yang menanggapi dengan serius masalah ini. Namun ada juga negara yang masih memandang cybercrime sebelah mata. Pada umumnya negara-negara maju telah memberlakukan undang-undang yang spesifik menangani cybercrime.