14 April 2011

Mendirikan Badan Usaha Ala-Atung

Tugas kuliah akhir-akhir ini layaknya tukang perkakas kredit harian. Terus-terusan datang tiada habisnya (ah lebai). Kali ini, dosen kami tercinta memberi tugas untuk mencari prosedur pendirian usaha di bidang Teknologi Informasi. Bermenit-menit duduk merenung di depan komputer mencoba cari sana sini akhirnya saya menyerah karena tidak ditemukannya prosedur pendirian usaha di bidang TI yang sreg di hati (lah kok malah main perasaan). Akhirnya tiada cara yang lebih nikmat ketimbang copy-paste dari sumber lainnya heheheh. Eit, tapi tunggu dulu, penulis tetap saja tidak serta merta benar-benar Ctrl+C Ctrl+V simsalabim jadi apa prok-prok-prok. Namun, masih berusaha merubah dalam bentuk lain yang diharapkan tidak merubah isinya.



Berhubung sulitnya ditemukan prosedur pendirian badan usaha khusus di bidang TI maka penulis merubah sedikit menjadi hanya badan usaha saja. Pertama, rogoh kocek Anda. Ada berapa banyak modal di sana. Ini diperlukan untuk menentukan apakah Anda membutuhkan teman yang bersedia ikut merogoh kantong mereka sendiri jika dirasa kurang.

Kedua, putuskan ingin mendirikan badan usaha berbentuk CV, UD, atau PT. Mendirikan CV modalnya ditetapkan sendiri oleh pemilik modal sedangkan PT minimal 50 juta rupiah berdasarkan UU No.40/2007 pasal 32 dan 33. Yang perlu diingat adalah, apabila usaha Anda nantinya bangkrut (seandainya :D) maka hutang yang masih tersisa oleh CV dan UD akan terus dikejar dari harta para pemiliknya sedangkan PT hanya sebatas asetnya saja. Setelah memantapkan hati kemudian kunjungi notaris untuk merealisasikan usaha dagang Anda atau hanya sekedar bersilaturrahmi (^_^).

Setelah badan usaha (TI) Anda berjalan, rekrut orang-orang yang mau untuk Anda jadikan sebagai sapi perah atau kebo pembajak sawah (A: mana ada yg mau kalo gt. B: ini cuma kiasan Bro). Untuk bisa memiliki hubungan mutualisme, Anda membutuhkan tali pengikat sapi atau kebo yang disebut sebagai "kontrak kerja" yang mengikat berdasarkan jangka waktu tertentu atau proyek tertentu.

Kontrak kerja mengatur persetujuan timbal balik hak dan kewajiban antara pak tani dan kebonya, majikan dan pembantunya, badan usaha dan karyawannya. Berikut ini adalah salah satu contoh kontrak kerja badan usaha dan karyawannya.

Definisi lengkap pihak pertama dan pihak kedua.
Pihak pertama adalah pihak yang mempekerjakan pihak kedua.

Pasal 1: Jenis Kerjasama/Hubungan
Hal apa yang mengikat hubungan pihak pertama dan kedua. Misalnya proyek pembangunan website perusahaan.

Pasal 2: Ruang Lingkup
Batasan masalah dari pasal 1. Misalnya bagian mana saja dari website yang dikerjakan oleh pihak kedua, modul tertentukah atau seluruhnya.

Pasal 3: Batas Waktu Pengerjaan

Pasal 4: Rincian Tanggung Jawab
Tanggung jawab di sini perlu dirincikan secara jelas untuk masing-masing pihak.

Pasal 5: Sanksi
Tindakan yang akan dilakukan oleh pihak pertama jika pihak kedua tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal 6: Imbalan Jasa
Apa saja yang berhak didapatkan oleh pihak kedua dari pihak pertama apabila telah menyelesaikan kewajibannya.

... pasal-pasal lainnya jika diperlukan ...

Penanda persetujuan kedua belah pihak 
Penanda ini sudah dianggap legal dan memiliki kekuatan hukum dengan tanda tangan dari masing-masing pihak diatas materai 6000 rupiah.



***

Sumber Pustaka


Admin. 2009. Persiapan Pendirikan CV. http://perusahaan.web.id/badan-usaha/cv-badan-usaha/persiapan-pendirian-cv.html. Diakses 14 April 2011.
Admin. 2009. Syarat Mendirikan PT. http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt.html. Diakses 14 April 2011.
Anonim. Pendirian Badan Usaha. http://www.dunia-wirausaha.com/2005/06/pendirian-badan-usaha.html. Diakses 14 April 2011.
Asep. 2011. Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek TI. http://aduk-udik.blogspot.com/2011/04/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek-it.html. Diakses 14 April 2011.
Riyuniza. 2009. Contoh Kontrak Kerja Programmer. http://www.riyuniza.co.cc/2009/02/contoh-kontrak-kerja.html. Diakses 14 April 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

whoever you are... whatever you say... it's ok